DI DESA PALONGAN, FORKOPIMKA BLUTO HADIRI PERTEMUAN AKD 

  • Jan 15, 2025
  • Ab Hadi

Sumenep, Kim Darma Bhakti. Asosiasi Kepala Desa (AKD) se Kecamatan Bluto pada pertemuan kali ini melaksanakan kegiatannya di rumah Kepala Desa Palongan Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Terlihat hadir pada acara tersebut diantaranya para Kepala Desa se Kecamatan Bluto, Forkopimka Bluto, pegawai Badan penyuluh pertanian (BPP) Bluto dan pendamping desa pada DD/ADD.

dalam sambutannya Camat Bluto Ir. Bambang Karyanto, M.Si menyinggung tentang adanya penyakit kaki dan mulut (PKM) pada sapi yang kini mulai muncul kembali.

"Dengan munculnya dan maraknya penyakit kaki dan mulut pada hewan sapi saya mengimbau kepada para Kepala Desa se Kecamatan Bluto untuk bekerja sama dengan pihak atau instansi terkait untuk mengantisipasi serta mencegah penyakit yang menyerang pada sapi ini", agar kedepannya para peternak sapi tidak merugi, ujarnya, Rabu (15/1/25).

Sementara Kapolsek Bluto AKP Maliyanto Effendi, SH.MH, berpesan kerjasa dibidang keamanan atau kamtibmas tetap ditingkatkan.

"Saya harap kerja samanya para kades dan semua masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan keamanan atau kamtibmas, khususnya dengan kasus curanmor, masyarakat hendaknya lebih berhati-hati baik saat memarkir sepeda motornya diluar rumah ataupun didalam rumah, jangan lupa kunci setir kendaraannya agar kedepannya tetap aman", harapnya.

Pada saat yang sama Korluh BPP Kecamatan Bluto Isromi Kurniawan mengatakan jika ada masyarakat yang ingin menjual hasil panen jagungnya nanti bisa dijual ke BPP karena BPP bekerja sama dengan pengusaha untuk membeli hasil panen.

"Petani di Kecamatan Bluto nantinya bisa menjual hasil panen jagungnya ke BPP, karena BPP bekerja sama dengan pengusaha untuk membeli hasil panen tersebut", ungkapnya.

Dan diakhir pertemuan tersebut Pendamping Desa, Nurfahendi menekankan bahwa DD/ADD untuk tahun 2025 harus diubah sesuai dengan permendes tentang ketahanan pangan.

"Penggunaan DD/ADD untuk tahun 2025 ini regulasinya harus diubah sesuai dengan permendes, yaitu 20 % tentang ketahanan pangan, tukasnya.

 

(Ab. Hadi/Kim)