JELANG BULAN SUCI RAMADHAN, BUPATI SUMENEP KELUARKAN SURAT EDARAN
- Feb 13, 2026
- Ab Hadi
Sumenep, Kim Darma Bhakti. Menjelang bulan suci Ramadhan Bupati Sumenep Madura Jawa Timur Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 di Kabupaten Sumenep yg ditujukan kepada semua jenjang instansi dari tingkat OPD, Pimpinan Kedinasan Kantor lainnya hingga tingkat Desa atau Kelurahan, pengurus tempat peribadatan serta pedagang makanan dan minuman, Jum'at (13/2/26).
Adapun surat edaran yang dikirim secara elektronik secara elektronik tersebut berbunyi yaitu untuk mewujudkan suasana yang religius, tertib, aman, dan saling menghormati, Pemerintah Kabupaten Sumenep menghimbau beberapa hal sebagai berikut :
1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta memperkuat kepedulian sosial selama Bulan Suci Ramadhan.
2. Menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta mempererat toleransi dan saling menghormati antarwarga dalam setiap aktivitas.
3. Mengisi Bulan Suci Ramadhan dengan kegiatan positif seperti shalat berjamaah, tadarus Al-Qur’an, kajian atau ceramah keagamaan, serta pemberian santunan kepada fakir miskin dan anak yatim.
4. Melaksanakan seluruh kegiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
5. Bagi pemilik usaha makanan dan minuman agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa serta menyesuaikan aktivitas berjualan pada siang hari yang dianjurkan dimulai pukul 14.00 WIB.
6. Dalam menjalankan usaha agar tetap menjaga etika, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat sekitar.
7. Tidak memperjualbelikan minuman beralkohol/minuman keras, petasan/mercon, dan bahan peledak sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
8. Membatasi penggunaan pengeras suara (toa) di lingkungan masyarakat paling lambat sampai pukul 22.00 WIB, serta setelah waktu tersebut penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan ibadah dan tidak mengganggu ketenteraman warga.
9. Kegiatan membangunkan sahur (musik sahur) agar dimulai paling awal pukul 02.00 WIB dan dilaksanakan secara tertib, sopan, tidak berlebihan, serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum. 10.Tidak melakukan balap liar maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.
11. Kepada aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Seluruh Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat, mendukung terciptanya ramadhan yang aman, damai, dan bermartabat, serta tetap mengoptimalkan pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan.
Demikian Surat Edaran ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sumenep
Pada tanggal : 13 Februari 2026
BUPATI SUMENEP
ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO
Tembusan : Yth.
1. Gubernur Jawa Timur
2. Kepala Bakorwil IV Pamekasan
3. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten Sumenep
4. Sdr. Ketua MUI Kabupaten Sumenep
(Ab Hadi/Kim)