MUSDESSUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DI PAKANDANGAN SANGRA CAMAT BLUTO JELASKAN PENAMAAN KOPERASI DESA

  • May 06, 2025
  • Ab Hadi

Sumenep, Kim Darma Bhakti. Hari kedua Forkopimka Bluto melakukan kegiatan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi desa Merah Putih di Desa Pakandangan Sangra Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.

Kegiatan yang diletakkan di balai desa tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimka Bluto, jajaran pemerintahan desa, BPD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Kepala Desa Pakandangan Sangra Sukandar mengatakan menyambut baik program baru tersebut, dirinya juga mengungkap jika desa yang dipimpinnya sudah ada koperasi yang berjalan dengan baik dan tinggal penyelarasan dengan koperasi desa Merah Putih.

"Kami atas nama Pemdes Pakandangan Sangra menyambut baik program ini, dan di desa ini memang sudah ada koperasi yang berjalan dengan baik, tinggal penyelarasan saja dengan program koperasi desa Merah Putih", ungkapnya, Selasa (6/5/25).

Lebih lanjut Sukandar berharap agar anggota koperasi yang dibentuk senantiasa berkolaborasi dengan pelaku usaha disana, sehingga koperasi desa Merah Putih bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sedangkan Camat Bluto Ir. Bambang Karyanto, M.Si dalam sambutannya menjelaskan tentang nama Koperasi desa Merah Putih se Indonesia yang merupakan program Pemerintah sesuai Inpres RI No.09 Tahun 2025, dan perbedaan nama-nama koperasi tiap-tiap desa.

"Ini adalah program Pemerintah sesuai dengan instruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2025, sedangkan cara membedakan setiap desa adalah pencantuman nama desa dalam koperasi tersebut, misalnya adalah koperasi desa Merah Putih desa Pakandangan Sangra Kecamatan Bluto, maka dari penyebutan nama desa di koperasi itu tidak akan ada yang sama namanya di seluruh Indonesia", terangnya.

Lebih lanjut Camat Bluto juga menyampikan berkenaan dengan issu honor bagi anggota koperasi desa Merah Putih yang menyebutkan mencapai Rp 5 juta perbulan adalah belum pasti kebenarannya, sebab honor tersebut disesuaikan dengan kemampuan management dan pengelolaan koperasi desa yang profesional dan visioner.

"Informasi tentang honor pengurus dan anggota koperasi desa Merah Putih yang katanya sebesar Rp. 5 juta itu belum tentu kebenarannya, sebab honor tersebut disesuaikan dengan kemampuan management dan pengelolaan koperasi desa yang profesional dan visioner jika semua anggota koperasi bisa mengembangkan koperasinya maka bisa jadi honor itu sebesar Rp 5 juta atau bahkan lebih", pungkasnya.

Dari hal tersebut Camat Bluto berpesan agar pengurus koperasi desa Merah Putih yang telah dibentuk adalah yang memiliki kemauan, dan kemampuan serta sanggup menjalankan kepercayaan yang sudah di amanatkan.

 

(Ab. Hadi/Kim)