MUSDESUS KOPDES MERAH PUTIH DESA PALONGAN, KADES HARAPKAN PENGURUS BISA SALING BEKERJA SAMA 

  • May 15, 2025
  • Ab Hadi

Sumenep, Kim Darma Bhakti. Bertempat di Balai Desa Palongan Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur diadakan musyawarah desa khusus (musdesus) pembentukan koperasi desa Merah Putih yang dihadiri oleh Jajaran Forkopimka Bluto, perwakilan Diskop UKM dan Perindag Kab Sumenep, Pemdes, BPD, PKK, dan undangan lainnya. Kamis (15/5/25).

Matraji, Kepala Desa Palongan menyampaikan ucapan terima kasihnya pada acara tersebut terhadap peserta Musdesus sebagai perwakilan setiap dusun di Desa Palongan yang berkenan untuk mengikuti pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Palongan sebagai bentuk melaksanakan inpres No. 9 Tahun 2025, pada acara tersebut diadakan musyawarah untuk mencari dan memilih pengurus mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota kopdes merah putih palongan.

"Terima kasih atas kehadiran Forkopimka Bluto semuanya dan perwakilan dari Diskop UKM Perindag Kab Sumenep yang telah datang ke Desa Palongan ini, pun juga saya ucapkan terima kasih kepada peserta musdesus dari perwakilan tiap-tiap dusun yang berkenan mengikuti pembentukan koperasi desa ini sebagai bentuk melaksanakan instruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2025, pada acara ini pula akan dibentuk pengurus koperasi tersebut, dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota koperasi lainnya di desa Palongan ini" ucapnya.

Matraji juga berharap setelah terbentuk kopdes dan pengurusnya bagi para pengurus dapat bekerja dengan baik dan bisa saling bekerjasama dengan para kelompok, seperti kelompok tani dan organisasi muslimat yang ada di desa palongan.

Sementara Camat Bluto Ir. Bambang Karyanto, M.Si melalui Sekcam Bluto Rasadi, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menjelaskan Kopdes Merah Putih merupakan kebijakan strategis dari Pemerintah dalam kaitan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat desa, penguatan ekonomi kerakyatan, penciptaan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa melalui kopdes merah putih, dan untuk jenis usaha yang akan dilaksanakan meliputi usaha penyediaan sembako, pergudangan desa, simpan pinjam dan penyediaan sarana prasarana produksi pertanian serta jenis usaha lainnya.

"Koperasi desa Merah Putih ini merupakan kebijakan strategis dari pemerintah dalam kaitannya mendorong pemberdayaan masyarakat desa, penguatan ekonomi kerakyatan, penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk jenis usaha yang akan dilakukan meliputi usaha sembako, gudang desa, simpan pinjam dan penyediaan sarana prasarana produksi pertanian, serta jenis usaha lainnya", ujarnya.

Sekcam Rasadi juga berharap setelah pelaksanaan musdesus, pemerintah desa palongan segera memfasilitasi hasil pelaksanaan rapat pendirian saat ini berikut pengadministrasiannya dengan lengkap untuk pengajuan akta notaris pendirian kopdes merah putih palongan melalui Kantor Kecamatan Bluto.

 

(Ab Hadi/KIM)